- Pengertian dari sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan.
Menurut para ahli sistem ekonomi adalah :
Menurut Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
(sumber : www.zonasiswa.com/2014/07/sistem-ekonomi-pengertian-macam-fungsi.html)
2. 5 macam sistem perekonomian antara lain:
2. 5 macam sistem perekonomian antara lain:
- Sistem ekonomi tradisional
- Sistem ekonomi terpusat atau komando(sosialis)
- Sistem ekonomi liberal(kapitalis)
- Sistem ekonomi campuran
- Sistem ekonomi pancasila
( sumber : http://www.zonasiswa.com/2014/07/sistem-ekonomi-pengertian-macam-fungsi.html)
3. Landasan sistem ekonomi diindonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
( sumber : http://kentanggaul.blogspot.co.id/2013/03/sistem-perekonomian-indonesia.html)
4. Menurut saya jika saya sebagai pengambil kebijakan pembangunan, kebijakan yang akan saya ambil adalah pemerataan pembangunan, karena dengan kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan yang sama kepada setiap masyarakat di seluruh tanah air agar lebih mudah memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak hanya itu, pemerataan pembangunan juga mengurangi urbanisasi yang terjadi di Indonesia saat ini dimana semua pusat kegiatan pembangunan hanya terjadi di pulau Jawa khususnya Jakarta sebagai ibu kota negara.
Dengan adanya kebijakan pemerataan pembangunan, daerah – daerah yang tadinya tertinggal kini dapat membangun daerahnya menjadi lebih maju, sehingga kurangnya lapangan kerja di desa, kurangnya sarana dan prasarana, dan adanya pengangguran tidak kentara dapat di atasi.