PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi datang
dari bahasa inggris yakni “Cooperation” yang berarti usaha bersama-sama. Secara
Umum, Koperasi yaitu himpunan individu atau badan usaha yang menggerakkan
aktivitas usaha dengan azas kekeluargaan serta mempunyai tujuan untuk
mensejahterakananggotanya.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai
susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta
memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan
stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di
dalamnya silih berganti.
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
- Menurut
Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi
adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki
oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh
seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
- Pengertian
Koperasi Menurut ILO. “Cooperative define (pengertian
koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited
means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang
bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk
memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a
democratically controlled business organization (melalui pembentukan
sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko
dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Jadi, pengertian koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus
melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
A.
Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi di
Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4
yang berisikan sebagai berikut
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan
ekonominya.
- Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahananOperekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
TERTINGGI DALAM KOPERASI
A.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan
pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B.
Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C.
Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D.
Pengelola
Selain
adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional
terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus
dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga
melaksanakan
kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit
usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
Ø SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain
Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
Memupuk
dana cadangan
Melakukan
Kerja Sama-Usaha
Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1.
Sumber-Sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
1)
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2)
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai
jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
3)
Simpanan SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4)
Modal sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi
dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2.
Sumber-Sumber Modal
Koperasi (UU No.25/1992)
a.
Modal Sendiri (Equity
Capital)
Terdiri
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
b.
Modal Pinjaman (Debt
capital)
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat
Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut
diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Ø
Pembagian hasil kelola koperasi
Berikut
ini pembagian SHU oleh koperasi :
1.
SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota
dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. para anggota sebanding dengan jasa
usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota, c. dana pengurus, d. dana
pegawai atau karyawan, e. dana pendidikan koperasi, f. dana sosial, dan g. dana
pembangunan daerah kerja.
2.
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan
anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. dana pengurus, c. dana
pegawai, d. dana pendidikan koperasi, e. dana sosial, dan f. dana pembangunan
daerah kerja. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota. Adapun perhitungan SHU
secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
1.
SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota sebanyak
45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.
2.
SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat bukan
anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk menyumbang pembangunan
daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan
koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan dimanfaatkan
untuk:
1.
menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat mengalami
kerugian,
2.
memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
3.
menyimpan dana pada koperasi lain. Simpanan yang diperhitungkan
hanyalah simpanan pokok dan simpanan wajib dalam hal ini masing-masing anggota
hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simpanannya. Jasa anggota dalam
koperasi simpan pinjam ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada
koperasi konsumsi yakni jumlah pembelian, jasa anggota pada koperasi produksi
ditentukan dari jumlah hasil produksi yang diserahkan oleh anggota koperasi.
3.
Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para
anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar 25% untuk
dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4.
Bagi pengurus serta para anggota pengurus disediakan sekitar 10%
dari SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari SHU yang
digunakan untuk:
1.
biaya perawatan karyawan sakit,
2.
biaya bila mengalami musibah,
3.
keperluan rekreasi, dan
4.
menyediakan atau membantu pengadaan perumahan. Sumber: Dokumen
penerbit Gambar 3.10 Pengurus koperasi mengadakan rapat pembagian SHU setiap
akhir periode.
I.
Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini
biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang nantinya
digunakan untuk:
1.
mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan
2.
menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.
II.
Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha
ketentuannya sebagai berikut:
1.
maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk para anggota, dan
2.
minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk masyarakat umum.
III.
Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan digunakan
untuk:
1.
membantu korban bencana alam;
2.
membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan lain-lain;
3.
membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya. Pembagian
SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga pembagian SHU
antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan daerah maupun dana
sosial.
Ø
Jenis-Jenis
Koperasi
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada
di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut
ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
- Berdasarkan
Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah
agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah
penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia
ketahui :
- Koperasi
Konsumsi
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah
agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai
pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan
jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang
ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama
dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu
sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan
pun lebih murah.
- Jasa
Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi
dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para
anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang
keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para
anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan
cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari
bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota
lebih baik lagi.
- Koperasi
Produksi
Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi
produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh
anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses
produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses
produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.
Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup
penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah
sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang
yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan
membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan
barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier
terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi
supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
- Berdasarkan
Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan
kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut
ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya
masing-masing:
- Koperasi
Primer
Koperasi primer memiliki anggota paling
sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
- Koperasi
Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi
ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta
memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh
sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan
kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu
sebagai berikut ini :
- Koperasi
pusat
Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan
dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
- Gabungan
koperasi
Disebut gabungan koperasi dikarenakan
gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota
koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota
koperasi primer.
- Induk
koperasi
Sama halnya dengan namanya, induk koperasi
merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan
gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah
koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan
koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
- Berdasarkan
Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi
dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di
tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung
dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan
jenis usahanya :
- Simpan
Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis
koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang
semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman
dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian
koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk
menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota
yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota
yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan
anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh
anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran
terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari
anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
- Koperasi
Serba Usaha
Koperasi ini juga banyak diikuti oleh
masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang
memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis
usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi,
koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum
menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika
anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan
pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
- Koperasi
Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi
yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi
tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan,
pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
- Koperasi
Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang
memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota
tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa
bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi
angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
- Berdasarkan
Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi
dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi
berdasarkan dengan keanggotaannya :
- Koperasi
Unit Desa Atau KUD
Sama seperti namanya, koperasi ini
merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi
pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut
warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga
masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan
kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang
pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg
biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk
lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD
akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan
teknik pertanian yang benar.
- KPRI (
Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
Koperasi ini merupakan koperasi yang
beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi
ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai
Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan
anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam
koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi
sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
- Koperasi
Siswa
Koperasi sekolah atau koperasi siswa
memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite
sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang
ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam
kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja
adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam
dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata
mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih
dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi
siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan
untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus
koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.
Ø
Perbedaan
Koperasi dan UKM
- UKM
Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil
dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh
ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat
dalam menopang perekonomian Indonesia. Akibatnya, industri ini tidak dapat
bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut adalah beberapa
pengertian ukm :
·
Pengertian UKM
berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain
contohnya :
Di
Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
Di Prancis criteria UKM
jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
Di
Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
- Karena UKM
setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering dikaitkan
dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan
yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan
masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses
pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB. - Karena
setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari
jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya ( misalkan 100 )
maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya
sedikit ( misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga
bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap
perusahaan. Antara usaha besar, menengah, usaha kecil kegiatan usahanya
juga berbeda dan berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing.
Perubahan hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut.
* Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
* Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk Sektor indrustri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal 3 milyar.
* Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.
Strategi – strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya :
·
Memadukan dan memperkuat
3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan Program penjaminan.
·
Mengoptimalkan penunjukan
bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah ( UMKM ).
·
Bantuan tekhnis yang
efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan Tinggi, dan
lembaga terkait.
·
Meningkatkan lembaga
penjamin kredit.
·
Memperkuat lembaga
keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
- Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha
bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan
para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial
artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan
persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk
memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk
memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan
pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja,
kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah
mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan,
regional maupun nasional.
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan – persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin
Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan – persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
·
Sama – sama berbadan
hokum
·
Sama – sama mencari
profit
·
Perbedaan – perbedaan
antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah:
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
·
Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
·
Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
·
Pemilik
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
·
Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
·
Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan
Sumber :