Minggu, 11 Maret 2018

Hak Kekayaan Intelektual


A.    Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain.
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
B.      Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a)      Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b)     Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk janka waktu tertentu, menggunakan merek sendiri tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c)      Desain Industri

Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri bahwa, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,dan kerajinan tangan.
d)     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan UU No.32 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang desain tata letak sirkuit terpadu bahwa, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya dalam satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e)      Rahasia Dagang
Berdasarkan UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna untuk kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
f)       Indikasi Geografis
Berdasarkan UU No.15 tahun 2001 pasal 56 ayat 1 tentang Indikasi Geografis bahwa, Indikasi Geografis adalah dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah suatu asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

C.    Prinsip-prinsip HaKI

1)      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3)      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
D.    Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual
Seperti yang kita ketahui bahwa merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita membedakan barang dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut sebagai benda materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang butir a, yaitu berbunyi; ‘’bahwa di dalam era perdagangan global, sesuai dengan konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga persaingan usaha yang sehat”. Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan bahwa produk itu original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal adalah mereknya bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di tempelkan atau dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka atau gambar sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan. UUM 2001 tidak menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya karyai ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir manusia, yang kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam karangka hak atas kekayaan intelektual adalah bahwa kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya, minsalnya hak cipta.
Pada merek terdapat unsur ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak cipta dalam bidang bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda. Dapat diambil contoh adalah pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek “ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah logo/tulisan “ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak lainnya tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama. Jika ia gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan lukisan ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang dilindungi berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masaka tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan hak paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau wadah yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Dari contoh di atas dapat dikemukakan bahwa hak merek itu terbatas hanya pada penggunaan atau pemakaiannya pada pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis sehingga dapat terjangkau dikalangan konsumen. Seseorang akan tertarik atau tidak untuk mengonsumsi sesuatu hanya karena adanya merek dari setiap produk. Lihatlah bagaimana para konsumen berlomba-lomba untuk mengonsumsi bumbu masak dengan mererk “X” ketimbang bumbu masak merek “Y”. Padahal jika bumbu masak dengan merek “X” itu diganti dengan merek “Y”, dengan komposisi resep yang sama,konsumen juga tidak akan merasa kecewa.
Jadi, ada sesuatu “yang tak terlihat” dalam hak merek itu. Itulah hak kekayaan immateril (tidak berwujud) yang selanjutnya dapat berupa hak atas intelektual. Dalam karangka ini hak merek termasuk pada kategori hak atas kekayaan industri (industriele eigendom) atau Industrial Property Rights.

Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/