A. Pengertian Hak atas Kekayaan
Intelektual
Istilah
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994
tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak
atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human
right).
HaKI
atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap
hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya
atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari
penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak
lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
HaKI
sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang
lain.
Lalu
bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah
pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia
pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin
marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya
pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan
masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi
masyarakat.
Sudah
banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih
berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu
butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak
diambil oleh orang lain.
B. Macam-Macam Hak atas Kekayaan
Intelektual
1. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
2.
Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a) Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
b) Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi
merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau
jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan,
menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat
beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk janka waktu tertentu, menggunakan merek
sendiri tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c) Desain Industri
Berdasarkan
UU No. 31 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri bahwa, Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis
atau warna,atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk,barang,komoditas industri,dan kerajinan tangan.
d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan
UU No.32 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
bahwa, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya dalam satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam
sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
e) Rahasia Dagang
Berdasarkan
UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna untuk kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh
pemilik rahasia dagang.
f) Indikasi Geografis
Berdasarkan
UU No.15 tahun 2001 pasal 56 ayat 1 tentang Indikasi Geografis bahwa, Indikasi
Geografis adalah dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah suatu
asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
C. Prinsip-prinsip HaKI
1) Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2) Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3) Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
4) Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/lingkungan.
D. Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Seperti
yang kita ketahui bahwa merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang
sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita
membedakan barang dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat
berkaitan erat dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta
hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari
hak atas intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut
sebagai benda materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek
bagian menimbang butir a, yaitu berbunyi; ‘’bahwa di dalam era perdagangan
global, sesuai dengan konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga
persaingan usaha yang sehat”. Mengapa merek dapat mencegah terjadinya
persaingan usaha yang tidak sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa
sejenis dapat dibedakan asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan
bahwa produk itu original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal
adalah mereknya bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di
tempelkan atau dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka
atau gambar sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan.
UUM 2001 tidak menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya
karyai ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir
manusia, yang kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.
Suatu
hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam karangka
hak atas kekayaan intelektual adalah bahwa kelahiran hak atas merek itu diawali
dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya,
minsalnya hak cipta.
Pada
merek terdapat unsur ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak
cipta dalam bidang bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak
cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri
sebagai tanda pembeda. Dapat diambil contoh adalah pemegang hak merek atas
bumbu masak dengan merek “ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah
logo/tulisan “ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak
lainnya tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama.
Jika ia gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan
lukisan ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang
dilindungi berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu
masaka tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan
hak paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau
wadah yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu
masak itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Dari
contoh di atas dapat dikemukakan bahwa hak merek itu terbatas hanya pada
penggunaan atau pemakaiannya pada pada produk-produk yang dipasarkan dan
mengandung nilai ekonomis sehingga dapat terjangkau dikalangan konsumen.
Seseorang akan tertarik atau tidak untuk mengonsumsi sesuatu hanya karena
adanya merek dari setiap produk. Lihatlah bagaimana para konsumen
berlomba-lomba untuk mengonsumsi bumbu masak dengan mererk “X” ketimbang bumbu
masak merek “Y”. Padahal jika bumbu masak dengan merek “X” itu diganti dengan
merek “Y”, dengan komposisi resep yang sama,konsumen juga tidak akan merasa
kecewa.
Jadi,
ada sesuatu “yang tak terlihat” dalam hak merek itu. Itulah hak kekayaan
immateril (tidak berwujud) yang selanjutnya dapat berupa hak atas intelektual.
Dalam karangka ini hak merek termasuk pada kategori hak atas kekayaan industri
(industriele eigendom) atau Industrial Property Rights.
Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar