ANTI
MONOPOLI DAN MONOPOLI
A.
Pengertian Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “
penjual tunggal “. Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU
Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang
dan atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok
usaha. Dalam UU nomor 5 tahun
1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah
persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.
Tujuan Hukum Antimonopoli
·
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
·
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku
usaha kecil,
·
Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan pelaku usaha, dan
·
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk
mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan
yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.
C.
Perjanjian yang
Dilarang dalam Monopoli
Monopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang
hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat jenis perjanjian yaitu, Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi dan Pengaturan harga jual kembali. Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama.
Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat jenis perjanjian yaitu, Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi dan Pengaturan harga jual kembali. Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama.
D.
Tinjauan tentang Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat,
pengguna jasa mendapatkan penyedia jasa yang handai dan mempunyai kemampuan
untuk menghasilkan rencana konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai
dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Disisi lain merupakan upaya
untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia
jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.
Latar Belakang:Monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Hal
ini dapat dilihat dengan baru keluarnya Undang-Undang tentang Monopoli pada
tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000,
secara lengkapnya dengan nama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara di negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat hal ini sudah menjadi perhatian sejak masa lalu,
bahkan telah diundangkan sejak ratusan tahun lalu. berlakunya Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek. Upaya-upaya untuk menyempurnakan
undang-undang ini masih harus tetap dilakukan monopoli sebenarnya bukanlah
suatu tindakan yang terlarang dan undang undang tidak melarang adanya monopoli ini,
asalkan monopoli ini diperoleh dengan mendapatkan posisi pasar tersebut melalui
kemampuannya berusaha secara jujur dengan prediksi usaha atau kejelian bisnis
yang tinggi, menghasilkan barang yang berkualitas dengan harga barang atau jasa
yang dikehendaki oleh konsumen, sumber daya manusia yang berkualitas dan
lainnya, sehingga perusahaan tersebut mampu berkembang sedemikian rupa dan dapat
menguasai pasar.
E.
Negara-negara yang menganut anti monopoli
Jerman
Sejak
tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz
gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak
Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi
menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU
tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis
dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah
maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang
system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis
tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen
(UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act.
Kesimpulan
Dari paparan penjelasan diatas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pengertian dari masing-masingnya dapat disimpulkan sebagai berikut.Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha hal ini diperjelas dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, tentang persaingan usaha yang tidak sehat pun juga tercantum dalam nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli.
Dari paparan penjelasan diatas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pengertian dari masing-masingnya dapat disimpulkan sebagai berikut.Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha hal ini diperjelas dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, tentang persaingan usaha yang tidak sehat pun juga tercantum dalam nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli.
Puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/unm/article/view/17140/17117