Senin, 30 April 2018

TUGAS3_AHDE_ANTI MONOPOLI DAN MONOPOLI


ANTI MONOPOLI DAN MONOPOLI
A.    Pengertian Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.     Tujuan Hukum Antimonopoli
·         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
·         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil,
·         Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha, dan
·         Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

C.    Perjanjian yang Dilarang dalam Monopoli
Monopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. 
Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat jenis perjanjian yaitu, Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi dan Pengaturan harga jual kembali. Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama.
D.    Tinjauan tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan penyedia jasa yang handai dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Disisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.
Latar Belakang:Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan baru keluarnya Undang-Undang tentang Monopoli pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000, secara lengkapnya dengan nama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat hal ini sudah menjadi perhatian sejak masa lalu, bahkan telah diundangkan sejak ratusan tahun lalu. berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek. Upaya-upaya untuk menyempurnakan undang-undang ini masih harus tetap dilakukan monopoli sebenarnya bukanlah suatu tindakan yang terlarang dan undang undang tidak melarang adanya monopoli ini, asalkan monopoli ini diperoleh dengan mendapatkan posisi pasar tersebut melalui kemampuannya berusaha secara jujur dengan prediksi usaha atau kejelian bisnis yang tinggi, menghasilkan barang yang berkualitas dengan harga barang atau jasa yang dikehendaki oleh konsumen, sumber daya manusia yang berkualitas dan lainnya, sehingga perusahaan tersebut mampu berkembang sedemikian rupa dan dapat menguasai pasar.
E.     Negara-negara yang menganut anti monopoli
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 

Kesimpulan
Dari paparan penjelasan diatas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pengertian dari masing-masingnya dapat disimpulkan sebagai berikut.Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha hal ini diperjelas dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, tentang persaingan usaha yang tidak sehat pun juga tercantum dalam nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli.
Sumber                : https://prezi.com/8z8b6zd59psn/anti-monopoli/
                             Puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/unm/article/view/17140/17117 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar