1. Faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih
badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan
adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan
usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang
yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang
mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal
yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil,
ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai
dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan
memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya
resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan
usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh
karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan
dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya
omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan
baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa
faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai
dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
2. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha
yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang
jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus
pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan
perseorangan adalah sebagai berikut:
· Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
· Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas
· Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan
biaya yang berlebihan
· Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
· Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
· Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan
tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik
dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika
perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari
perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut
tender
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender,
karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
3. Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab
terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan
relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti
pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia,
sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan
berakhir.
5. Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan
badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha
yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan perseroan terbatas
· Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
· Kelangsunga
perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
· Memudahkan
memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
· Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
· Manajemen
dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk
menggunakan secara efisien.
Kekurangan perseroan terbatas
· Biaya
pembentukannya relative tinggi
· Bagi
sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
· Pendirian
perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
· PT
merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak
sebagai pajak pendapatan.
Dari informasi di atas, kita mengetahui bahwa orang cenderung
merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroan terbatas(PT)
karena bentuk ini hanya memiliki sedikit
modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan.
Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya
karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di
tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk
perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang
jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal
yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula.
Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung
memilih bentuk perusahaan tersebut.
3.
A. BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia,Karena
berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas,
dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha, akan lebih berhasil
mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat
akan menyebabkan UKM (Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam
ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi
seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi
maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan
usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah
(organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk
menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan
berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan
koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai
organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi,
gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama
yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan
khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda
lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi
tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil
membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor
koperasi.
B. Pasang-surut
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat
ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa
dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari
pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan
gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus
yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi
marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1.
Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai
menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak
akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang
tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini
akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk
berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah
berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang
tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat
sekitar.
2. Sosialisasi
Koperasi
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan
manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi
pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut
karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya,
dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang
hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari
pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi
UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM
menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen
dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi
Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung
di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya
manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya
melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
5.
Sumber Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha
lainnya.
Dari
sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan
yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan
dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota
seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control
yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk
oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering
kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi
akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7.
“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
8. Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam
arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit
4. Usaha
yang bergerak dalam KOMODITIF :
a. Restaurant
Usaha
dan komoditi pangan tergolong maju karena pasti setiap manusia mempunyai rasa
lapar, dan sehari mereka pasti membutuhkan makanan 3 kali sehari, atau bias di
sebut dengan kebutuhan pokok dalam bidang pangan.
b. Toko Baju
Usaha
dalam bidang pakaian juga sangat maju, tidak dapat di pungkiri karena setiap
manusia pasti sangan membutuhkan pakaian untuk menutupi anggota badannya, atau
bias di sebut dengan kebutuhan pokok dalam bidang sandang.
c. Warnet
Bisnis
atau usaha ini sangat maju di saat saat ini, karena kebanyakan orang sekarang
sangat membutuhkan segala informasi dan perkembangan tentang dunia ini melalui
internet.
d. Bimbingan
belajar atau khursus
Seiring
dengan naiknya standar kelulusan siswa serta ketatnya persaingan pendidikan,
kerja dewasa ini sangat membuat pentingnya pendidikan.
e. Usaha
perbangkan (keuangan)
Pertumbuhan sector keuangan akan meningkat terus
sepanjang tahun.
f. Usaha
bahan bangunan
Pertumbuhan sector kontruksi relative cukup tinggi di bandingkan
dengan sector lain
g. Usaha
rekreasi (taman hiburan)
Dalam
kesibukan orang orang saat ini pastinya sangat membutuhkan waktu luang untuk
refresing yang berguna untuk menghilangkan rasa setres yang berlebihan