Senin, 30 April 2018

TUGAS3_AHDE_ANTI MONOPOLI DAN MONOPOLI


ANTI MONOPOLI DAN MONOPOLI
A.    Pengertian Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.     Tujuan Hukum Antimonopoli
·         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
·         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil,
·         Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha, dan
·         Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

C.    Perjanjian yang Dilarang dalam Monopoli
Monopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. 
Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat jenis perjanjian yaitu, Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi dan Pengaturan harga jual kembali. Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama.
D.    Tinjauan tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan penyedia jasa yang handai dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Disisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.
Latar Belakang:Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan baru keluarnya Undang-Undang tentang Monopoli pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000, secara lengkapnya dengan nama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat hal ini sudah menjadi perhatian sejak masa lalu, bahkan telah diundangkan sejak ratusan tahun lalu. berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek. Upaya-upaya untuk menyempurnakan undang-undang ini masih harus tetap dilakukan monopoli sebenarnya bukanlah suatu tindakan yang terlarang dan undang undang tidak melarang adanya monopoli ini, asalkan monopoli ini diperoleh dengan mendapatkan posisi pasar tersebut melalui kemampuannya berusaha secara jujur dengan prediksi usaha atau kejelian bisnis yang tinggi, menghasilkan barang yang berkualitas dengan harga barang atau jasa yang dikehendaki oleh konsumen, sumber daya manusia yang berkualitas dan lainnya, sehingga perusahaan tersebut mampu berkembang sedemikian rupa dan dapat menguasai pasar.
E.     Negara-negara yang menganut anti monopoli
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 

Kesimpulan
Dari paparan penjelasan diatas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pengertian dari masing-masingnya dapat disimpulkan sebagai berikut.Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha hal ini diperjelas dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, tentang persaingan usaha yang tidak sehat pun juga tercantum dalam nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli.
Sumber                : https://prezi.com/8z8b6zd59psn/anti-monopoli/
                             Puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/unm/article/view/17140/17117 

Kamis, 05 April 2018

Tugas 2_AHDE Kasus Perlindungan Konsumen dan Cara Penyelesaian


Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.  (www.Direktorat perlindungan Konsumen (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25 September 2011.)

Contoh Kasus : 

Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen

Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepadaInvestor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikanvoucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
Sumber: Investor Daily                     

Minggu, 11 Maret 2018

Hak Kekayaan Intelektual


A.    Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain.
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
B.      Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a)      Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b)     Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk janka waktu tertentu, menggunakan merek sendiri tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c)      Desain Industri

Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri bahwa, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,dan kerajinan tangan.
d)     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan UU No.32 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang desain tata letak sirkuit terpadu bahwa, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya dalam satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e)      Rahasia Dagang
Berdasarkan UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna untuk kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
f)       Indikasi Geografis
Berdasarkan UU No.15 tahun 2001 pasal 56 ayat 1 tentang Indikasi Geografis bahwa, Indikasi Geografis adalah dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah suatu asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

C.    Prinsip-prinsip HaKI

1)      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3)      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
D.    Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual
Seperti yang kita ketahui bahwa merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita membedakan barang dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut sebagai benda materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang butir a, yaitu berbunyi; ‘’bahwa di dalam era perdagangan global, sesuai dengan konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga persaingan usaha yang sehat”. Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan bahwa produk itu original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal adalah mereknya bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di tempelkan atau dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka atau gambar sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan. UUM 2001 tidak menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya karyai ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir manusia, yang kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam karangka hak atas kekayaan intelektual adalah bahwa kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya, minsalnya hak cipta.
Pada merek terdapat unsur ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak cipta dalam bidang bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda. Dapat diambil contoh adalah pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek “ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah logo/tulisan “ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak lainnya tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama. Jika ia gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan lukisan ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang dilindungi berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masaka tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan hak paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau wadah yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Dari contoh di atas dapat dikemukakan bahwa hak merek itu terbatas hanya pada penggunaan atau pemakaiannya pada pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis sehingga dapat terjangkau dikalangan konsumen. Seseorang akan tertarik atau tidak untuk mengonsumsi sesuatu hanya karena adanya merek dari setiap produk. Lihatlah bagaimana para konsumen berlomba-lomba untuk mengonsumsi bumbu masak dengan mererk “X” ketimbang bumbu masak merek “Y”. Padahal jika bumbu masak dengan merek “X” itu diganti dengan merek “Y”, dengan komposisi resep yang sama,konsumen juga tidak akan merasa kecewa.
Jadi, ada sesuatu “yang tak terlihat” dalam hak merek itu. Itulah hak kekayaan immateril (tidak berwujud) yang selanjutnya dapat berupa hak atas intelektual. Dalam karangka ini hak merek termasuk pada kategori hak atas kekayaan industri (industriele eigendom) atau Industrial Property Rights.

Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

Sabtu, 14 Oktober 2017

Seluk Beluk Koperasi







PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI

A.    Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi datang dari bahasa inggris yakni “Cooperation” yang berarti usaha bersama-sama. Secara Umum, Koperasi yaitu himpunan individu atau badan usaha yang menggerakkan aktivitas usaha dengan azas kekeluargaan serta mempunyai tujuan untuk mensejahterakananggotanya.

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
  • Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
  • Pengertian Koperasi Menurut ILO. “Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Jadi, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
A.    Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya masyarakat dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananOperekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN TERTINGGI DALAM KOPERASI







A.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa. 
B.     Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil. 


Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C.     Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
D.    Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga
melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.

Ø  SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.       Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.       secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
Memupuk dana cadangan
Melakukan Kerja Sama-Usaha
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1.      Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2)      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3)      Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4)      Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2.      Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

a.      Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b.      Modal Pinjaman (Debt capital)

a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)     Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


Ø Pembagian hasil kelola koperasi

Berikut ini pembagian SHU oleh koperasi :
1.      SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. para anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan oleh masing-masing anggota, c. dana pengurus, d. dana pegawai atau karyawan, e. dana pendidikan koperasi, f. dana sosial, dan g. dana pembangunan daerah kerja.
2.      SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan oleh bukan anggota dibagikan untuk: a. cadangan koperasi, b. dana pengurus, c. dana pegawai, d. dana pendidikan koperasi, e. dana sosial, dan f. dana pembangunan daerah kerja. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota. Adapun perhitungan SHU secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
1.      SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada anggota sebanyak 45% akan dibayarkan kembali kepada para anggota.
2.      SHU yang diperoleh dari penjualan barang kepada masyarakat bukan anggota koperasi sebagian besar (50%) digunakan untuk menyumbang pembangunan daerah. Adapun uang cadangan (kurang lebih 25% dari SHU) merupakan kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada para anggota sebab akan dimanfaatkan untuk:
1.      menutup kerugian bila koperasi pada suatu saat mengalami kerugian,
2.      memperkuat modal atau memperluas usaha, dan
3.      menyimpan dana pada koperasi lain. Simpanan yang diperhitungkan hanyalah simpanan pokok dan simpanan wajib dalam hal ini masing-masing anggota hanya boleh menerima paling banyak 80% dari simpanannya. Jasa anggota dalam koperasi simpan pinjam ditentukan dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada koperasi konsumsi yakni jumlah pembelian, jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan dari jumlah hasil produksi yang diserahkan oleh anggota koperasi.
3.      Sekitar 20% dari SHU yang disediakan untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan uang simpanannya. Sedangkan sekitar 25% untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
4.      Bagi pengurus serta para anggota pengurus disediakan sekitar 10% dari SHU dan dana kesejahteraan karyawan biasanya diberikan 5% dari SHU yang digunakan untuk:
1.      biaya perawatan karyawan sakit,
2.      biaya bila mengalami musibah,
3.      keperluan rekreasi, dan
4.      menyediakan atau membantu pengadaan perumahan. Sumber: Dokumen penerbit Gambar 3.10 Pengurus koperasi mengadakan rapat pembagian SHU setiap akhir periode.

                               I.            Minimal 5% dari SHU disediakan untuk dana pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada dinas/kantor perwakilan setempat yang nantinya digunakan untuk:
1.      mendirikan dan membiayai pendidikan perkoperasian, dan
2.      menyelenggarakan kursus atau pelatihan kader koperasi.
                            II.            Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari usaha ketentuannya sebagai berikut:
1.      maksimal 5% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk para anggota, dan
2.      minimal 50% jika hasil usaha diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk masyarakat umum.
                         III.            Bagi dana sosial disediakan sekitar 5% dari SHU dan digunakan untuk:
1.      membantu korban bencana alam;
2.      membantu panti asuhan, yatim piatu, rumah jompo, dan lain-lain;
3.      membantu pembangunan sarana ibadah, dan sebagainya. Pembagian SHU di atas ditentukan dalam rapat anggota, sehingga pembagian SHU antarkoperasi memiliki perbedaan termasuk dana pembangunan daerah maupun dana sosial.
Ø  Jenis-Jenis Koperasi
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
  1. Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
  • Koperasi Konsumsi
Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
  • Jasa
Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
  • Koperasi Produksi
Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
  1. Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
  • Koperasi Primer
Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
  • Koperasi pusat
Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
  • Gabungan koperasi
Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
  • Induk koperasi
Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
  1. Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
  • Simpan Pinjam
Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
  • Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
  • Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
  • Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.

  1. Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
  • Koperasi Unit Desa Atau KUD
Sama seperti namanya,  koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
  • KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia )
Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
  • Koperasi Siswa
Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.

Ø  Perbedaan Koperasi dan UKM

  1. UKM
Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian Indonesia. Akibatnya, industri ini tidak dapat bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut adalah beberapa pengertian ukm :
·         Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.
  1. Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak
    merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.
  2. Karena setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya ( misalkan 100 ) maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya sedikit ( misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. Antara usaha besar, menengah, usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda dan berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut.

    * Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
    * Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk Sektor indrustri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal 3 milyar.
    * Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.

    Strategi – strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya :
·         Memadukan dan memperkuat 3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan Program penjaminan.
·         Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah ( UMKM ).
·         Bantuan tekhnis yang efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan Tinggi, dan lembaga terkait.
·         Meningkatkan lembaga penjamin kredit.
·         Memperkuat lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
  1. Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.

Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
o Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
o Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
o Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.

Prinsip prinsip koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
- Usaha secara demokratis.
- Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.

Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin

Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara koperasi dengan UKM atau PT :
a. Persamaan – persamaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah :
·         Sama – sama berbadan hokum
·         Sama – sama mencari profit
·         Perbedaan – perbedaan antara perusahaan terbatas ( PT ) dan Koperasi adalah:

PERBEDAAN KOPERASI UKM / PT
·         Anggota
koperasi Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi, UKM/PT Anggota terbuka untuk semua penanam modal
·         Modal
koperasi Jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi Jumlah besar, UKM/PT penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan
·         Pemilik
Pemakai koperasi adalah pemilik koperasi, UKM/PT Penanam modal adalah pemilik usaha
·         Pengawasan
Koperasi Berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama, UKM/PT Penanam modal
sebanding dengan modal yang ditanamkan
·         Manfaat
koperasi Anggota memperoleh manfaat Sebanding dengan jasa yang diberikan, UKM/PT Penanam modal memperoleh laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkan






















  



Sumber :