Jumat, 16 November 2018

Meeting and Socializing

Task 3, business Complain.
Members of the group 3 :
      1. Agam Noor Syahbana (20216291)
      2. Denanir Tita Savira     (21216801)
      3. Fachrudin Adi Susilo  (22216433)
      4. Nuri Romandhani        (25216579)
      5. Sugianti                       (27216168)
      6. Tobias Jati Dwiputra    (27216412)
Class of 3EB08


PicsArt_11-16-02.02.07.jpg
Once a day, there is a customer, he is Mr. Agam. He booked a hotel room at The Century Star Hotel at the date of 07 November 2018 via official website. But when he comes to the hotel to check in, apparently his name is not registered.
Mr. Agam : “excuse me, my name is Agam, I’m had booked hotel room via offical website, can you check it?”
Receptionist : “ oke sir, i will check it first, just a moment.”
When the receptionist is checking, apparently his name is not registered on the sytem.
Receptionist : “ sorry sir, your name is not registerered on our website, are you really already booked?”
Mr. Agam feels confuse because he is already booked vai online, which is technically inputted by the sytem but is not. Mr. Agam is asking to resceptionist about the problems directly.
Mr. Agam :” yes, it is.”
Receptionist : “ if you had booked, can you show me the transaction ?”
After that, Mr. Agam is checking again, has he booked or not. evidently After being seen again, he is already booked on the website even he had paid for it. Then Mr. Agam give the transaction invoice.
Receptionist : “ oke sir, i will tell to my manager about the problem. Please wait a moment.”
1542351661969
After waiting long enough but the receptionist has not given confirmation about the problems.
Then mr. Agam asking again with irritated.
Mr. Agam : “ has there been a decisoin from the manager about my booking problem ?”
Receptionist : “sorry sir, until now, i haven’t gotten confirmation from my manager, please wait a little longer.”
Mr. Agam is confused, why his problem not taken seriously by the hotel beside he already tired and wanted to rest. Finally he scolded the receptionist.
Mr. Agam : “ how long i have to wait again ?!, actually i saw on the website, the service in here is quite good but the reality is very inversely. Very disappointed !”
Receptionist : ” i’m truely sorry for you inconvenience, i will asking once again to my manager, please wait the moment.”
Mr. Agam : “ if this is not resolved immediatelly, i would leave. Remember this!”
Receptionist : “ yes sir.”
After felling upset and disappointed, in the end mr. Agam wait again. At the same time the receptionist immediatelly tell to her manager when he finish his work. After the receptioninst tellhim.The manager find out the cause of the problem immediatelly. After that, The manager is asking about the problem to the comunication and information section, there is problem about website when placing an order. Then the comunication and information section checkt it. According to the comunicaton and informaton section there is a bug which is make customer data lost and easy to fix it. After knowing that, the manager tell to Mr. Agam that he can reserve again by rewriting bioadata with out paying back.
PicsArt_11-16-02.02.44
After all problems are solved, the manager intend to bring the topic to the monthly meeting to evaluate employee performance. The meetings held are monthly meeting which must be done by the hotel because the meeting discusses various things likes performance, problems, how to solve the problems ,and developments in the field of hospitality. The meeting will be held tomorrow and each section sends the representatives to attend the meeting.
And the next day.
The Manager : “good morning everyone. If we are all here, let’s start th meeting. We’re here today to discuss yesterday’s problem about bug on website system and i will as to the comunication and information section to tell us, how can our system being attacked.”
Mr. Leondy  ”good morning everyone, i will answer about it. The bug comes from a virus which is carried through to our latest application and we have told to the developer to fix it.”
Mr. Sona : ” excuse me, sorry for interrupt. I think, we should change the developer because several times there have been problems with their application.”
Ms. Luna :  ” i agree with Mr. Sona. I am sure if we change the developer, it will be much profitable.”
The Manager: “oke. Would you mind if we change the developer ?”
Members of meeting : “yes, sir.”
The Manager: “ alright, we change the developer. Do you have any suggestion, which one the developer are best?”
Ms. Luna : “ I am fairly certain that we can use The MorrowFox to be our new developer, because not only their applications are cheap but also guaranteed of the quality.”
After receiving some suggetions, the manager has decided to replace his developer. He thought by replacing a new one can produce efficiency and affectiveness in customer service activities.
The Manager: “ alright, we decide to replace our developer become The MorrowFox to be our new developer. Oke, the meeting is finished thank you all for attending, we’ll see everyone on next week and good afternoon.”
Finally the meeting is over and the problems has been resolved.

Sabtu, 29 September 2018

Task 1 business letter (counter proposal)


1)      Task 1 business latter (counter proposals)

Trojan Technology Industry
Jl. Margonda Raya No 31,17414
Telephone (021)8234021
Depok, September 30th 2018

From    :
Nuri Romandhani

Sales Manager

Trojan Technology Industry

930 Aaron Smith Drive
Depok, 17414

To        :
Selly Harlani

Contract Manager

Crème Enterprise

4486 Lucky Duck Drive
Yogyakarta, 15232

Dear Selly,
    Thank you for your invaluable feedback on our recent proposal to the upgrading of your business systems. Technology is pleased to revise our earlier proposals to accommodate the several requests you made, as follows for your further reconsideration of accepting Trojan proposal.
     Amendments to proposal :
  1.      Total proposal can be paid accordingly : 50% upon confirmed acceptance of the proposal, 30% upon complete handover and 20% after completion of training & official launching.
    2.      All equipment supplied by Trojan Technology shall enjoy 5% discount of retail prices.
      Trojan Technology Industry is pleased to make the above amendments. These amendments are quite essential for our Trojan Technology, and we hope that you consider it before actually making a decision. We look forward to receiving your confirmed acceptance of our counter proposal.
      If you have any trouble with these amendments or want to change/negotiate other conditions further, we would suggest that the members of the Boards of our companies meet and discuss the topic. The contact details of our senior manager are attached with this letter so that you can correspond. We hope to hear from you soon. With the clearance of the proposal from either side if and when the meeting occurs, it would indeed be wonderful to start a partnership with your company that we certainly hope would result in success.

Thanking You


Your Sincerely





Nuri Romandhani
Sales Manager
Trojan Technology Industry


2)      Explain about counter proposals
        Counter proposals letters can be written by one company that submits a proposal to the second company with the aim of offering a second proposal to the second company for a review of business collaboration. Counter proposals are usually written when the second company responds with further information as a negotiation point that can be adjusted by the company’s proposal in the proposal to meet these requirements. When a second company is usually not fully satisfied with the terms and conditions of the initial proposal, the response proposal letter is written.
      Counter proposal letter ini ditulis ketika suatu perusahaan yang mengajukan proposal kepada perusahaan kedua dengan tujuan menawararkan proposal kedua kepada perusahaan kedua untuk peninjauan kembali kolaborasi bisnis. Proposal kontra biasanya ditulis ketika perusahaan kedua merespon dengan dengan informasi lebih lanjut sebagai titik negoisasi yang dapat disesuaikan oleh perpusahaan dalam proposal untuk memenuhi persyaratan tersebut. Ketika perusahaan kedua biasanya tidak sepenuhnya puas dengan syarat dan ketentuan proposal awal, surat usulan tanggapan ditulis.
3)      Explain the importance of the letter
      This letter aims to negotiate proposals. And the company suggested that a meeting be hekd to discuss the topic being discussed. The company hopes to hear good news from the company concerned to run a partnership or working realationship with the company to achive success.
      Surat ini bertujuan untuk melakukan penegoisasian terhadap pembuatan proposal. Dan pihak perusahaan menyarankan agar diadakannya pertemuan untuk mendiskusikan topik yang sedang dibahas. Pihak perusahaan berharap akan mendengar kabar baik dari perusahaan yang bersangkutan untuk menjalankan kemitraan atau hubungan kerja dengan perusahaan tersebut hinga mencapai kesuksesan.


Kamis, 31 Mei 2018

Tulisan1_AHDE


CHARACTER BUILDING

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pertama-tama dalam penulisan ini saya akan menjelaskan tentang apa itu character building dan saya akan menjelaskan salah satu character building yang terdapat dalam diri saya.
Character building sendiri adalah suatu upaya yang didapat untuk membangun suatu karakter dalam diri seseorang. Pembentukan karakter itu sangatlah penting bagi pribadi seseorang dalam kehidupan bersosialisasi karena karakter itu yang akan menjadi identitas seseorang di dalam kehidupan sosialnya atau dalam kehidupan bermasyarakat.
-Sopan Santun
Sopan santun adalah hal yang penting untuk dipelajari dan dimiliki dalam diri seseorang. Sopan santun sendiri adalah suatu sikap atau tingkah laku yang mencerminkan sikap baik terhadap orang lain, terhadap sesuatu yang dilihat, dan yang dapat mereka rasakan dalam kondisi apapun. Pada dasarnya kita harus sopan dimana dan kapan saja serta dalam kondisi apapun. Menurut saya sopan santun sendiri adalah suatu karakter yang penting karena jika ada individu yang tidak memiliki karakter sopan santun maka ia akan dikucilkan atau tidak disukai oleh masyarakat luas dan sikap ini harus dimiliki setiap individu dalam kehidupan bersosial dan biasanya karakter sopan santun sendiri sudah dimiliki setiap individu sejak mereka kecil yang dicerminkan atau diajarkan oleh orang tua mereka. Sopan santun sendiri biasanya yang pertama dilihat oleh masyarakat dalam diri individu tersebut dalam melakukan kehidupan bersosialisasi. Hal itu tercermin dari bagaimana individu atau seseorang menghargai orang yang umurnya lebih tua, teman sebaya atau teman yang umurnya sepantaran dengan mereka, serta orang yang umurnya lebih muda dibandingkan individu tersebut.
Contoh-contoh sikap sopan santun dalam kehidupan sehari-hari :
Dirumah
1.Tidak membantah perintah dari orang tua,
2.Mendengarkan nasehat orangtua,
3.Tidak memerintah orang tua,
4.Tidak berbicara kasar kepada orangtua, dan
5.Meminta izin ketika kita ingin pergi.
Disekolah
1.Menghormati ibu bapak guru,
2.Tidak mengejek sesama teman,
3.Mematuhi dan melaksanakan tugas yang diberikan guru, dan
4.Tidak mengobrol ketika guru sedang menjelaskan.
Di lingkungan masyarakat
1.Menghormati orang yang umurnya lebih tua,
2.Menghargai pendapat orang lain,
3.Tidak melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat,dan
4.Tidak memaksakan kehendak sendiri.
Menurut saya dari contoh-contoh sopan santun diatas sopan santun memiliki berbagai macam manfaat bagi setiap diri individu misalnya dapat dihargai, dihormati, dan disenangi banyak orang, di mata masyarakat atau orang lain akan dipandang sebagai seorang individu yang memiliki perilaku baik, dapat menghindari perselisihan dengan orang lain, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat luas.

Tugas 4_AHDE_kontrak asuransi non klaim

Pengertian Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menyediakan berbagai polis asuransi untuk melindungi seseorang atau nasabahnya dari berbagai macam resiko kerugian dengan cara membayar premi secara teratur, perusahaan asuransi bekerja dengan cara menyatukan resiko dari sejumlah pemegang polis asuransi.

Pengertian Polis Asuransi
Polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi ataupun pertanggungan yang sifatnya konsensual atau terdapat kesepakatan.

Asuransi Mandiri Secure Plan
Lindungi Diri dengan Pasti
Asuransi AXA Mandiri Secure Plan merupakan program asuransi jiwa berjangka dengan premi terjangkau yang memberikan perlindungan bagi masa depan anda dan orang-orang yang anda cintai.
AXA Mandiri akan mengembalikan premi anda sampai dengan 110% dari total premi yang dibayarkan jika tidak ada klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut. Premi akan dikembalikan dalam 2 tahap : 50% di akhir tahun ke 5 dan 60% pada akhir masa pertanggungan (tahun ke-10).

Keunggulan Asuransi AXA Mandiri Secure Plan yaitu :
-Memberikan perlindungan selama 10 tahun hanya dengan membayar premi selama 5 tahun.
-Premi dijamin tetap selama 5 tahun.
-Tidak ada masa tunggu untuk pengajuan produk asuransi ini.
-Pengembalian premi sampai dengan 110% dari premi yang sudah dibayarkan jika tidak terjadi klaim dalam periode 10 tahun berturut-turut.
-Memberikan keleluasaan waktu bagi anda selama 20 hari kalender terhitung dari polis nasabah aktif. Jika anda memutuskan untuk membatalkan polis pada periode tersebut maka anda akan memperoleh pengembalian premi yang telah anda bayarkan.

Manfaat (perlindungan secara menyeluruh)
-Santunan meninggal dunia (alami)
-Santunan meninggal dunia karena sebab alami, tahun pertama masa pertanggungan sebesar 100% dari total premi. Jika pada tahun kedua masa pertanggungan maka akan dibayarkan sebesar uang pertanggungan seperti dalam pada data polis.

Syarat dan ketentuan :
-Usia masuk (18-55tahun)
-Masa pertanggungan 10 tahun
-Mata uang (rupiah)
-Minimum premi (Rp.150.000/bulan)
-Pengambilan premi (50% jika premi lunas tanpa klaim dalam periode tersebut, 60% ketika polis masih aktif tanpa ada klaim)
-Jalur distribusi (Financial Advisor, Telemarketing)
-Lembaga pengawas dan pengatur (AXA Mandiri Financial Services terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan)
Referensi :
https://www.axa-mandiri.co.id/produk/asuransi-mandiri-secure-plan/
https://kreditgogo.com/artikel/Asuransi-Kesehatan-dan-Jiwa/Produk-Asuransi-Yang-Akan-Mengembalikan-Premi-Anda.html
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-perusahaan-asuransi-dan-contohnya.html

Senin, 30 April 2018

TUGAS3_AHDE_ANTI MONOPOLI DAN MONOPOLI


ANTI MONOPOLI DAN MONOPOLI
A.    Pengertian Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B.     Tujuan Hukum Antimonopoli
·         Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
·         Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil,
·         Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha, dan
·         Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

C.    Perjanjian yang Dilarang dalam Monopoli
Monopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. 
Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat jenis perjanjian yaitu, Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi dan Pengaturan harga jual kembali. Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama.
D.    Tinjauan tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan penyedia jasa yang handai dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Disisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.
Latar Belakang:Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan baru keluarnya Undang-Undang tentang Monopoli pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000, secara lengkapnya dengan nama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat hal ini sudah menjadi perhatian sejak masa lalu, bahkan telah diundangkan sejak ratusan tahun lalu. berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek. Upaya-upaya untuk menyempurnakan undang-undang ini masih harus tetap dilakukan monopoli sebenarnya bukanlah suatu tindakan yang terlarang dan undang undang tidak melarang adanya monopoli ini, asalkan monopoli ini diperoleh dengan mendapatkan posisi pasar tersebut melalui kemampuannya berusaha secara jujur dengan prediksi usaha atau kejelian bisnis yang tinggi, menghasilkan barang yang berkualitas dengan harga barang atau jasa yang dikehendaki oleh konsumen, sumber daya manusia yang berkualitas dan lainnya, sehingga perusahaan tersebut mampu berkembang sedemikian rupa dan dapat menguasai pasar.
E.     Negara-negara yang menganut anti monopoli
Jerman
Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 

Kesimpulan
Dari paparan penjelasan diatas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pengertian dari masing-masingnya dapat disimpulkan sebagai berikut.Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha hal ini diperjelas dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, tentang persaingan usaha yang tidak sehat pun juga tercantum dalam nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli.
Sumber                : https://prezi.com/8z8b6zd59psn/anti-monopoli/
                             Puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/unm/article/view/17140/17117 

Kamis, 05 April 2018

Tugas 2_AHDE Kasus Perlindungan Konsumen dan Cara Penyelesaian


Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.  (www.Direktorat perlindungan Konsumen (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25 September 2011.)

Contoh Kasus : 

Batalkan Transaksi, Lazada Langgar UU Perlindungan Konsumen

Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepadaInvestor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikanvoucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
Sumber: Investor Daily                     

Minggu, 11 Maret 2018

Hak Kekayaan Intelektual


A.    Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain.
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
B.      Macam-Macam Hak atas Kekayaan Intelektual

1.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a)      Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b)     Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk janka waktu tertentu, menggunakan merek sendiri tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
c)      Desain Industri

Berdasarkan UU No. 31 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri bahwa, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industri,dan kerajinan tangan.
d)     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan UU No.32 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang desain tata letak sirkuit terpadu bahwa, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya dalam satu elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e)      Rahasia Dagang
Berdasarkan UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna untuk kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
f)       Indikasi Geografis
Berdasarkan UU No.15 tahun 2001 pasal 56 ayat 1 tentang Indikasi Geografis bahwa, Indikasi Geografis adalah dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah suatu asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

C.    Prinsip-prinsip HaKI

1)      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3)      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
D.    Contoh Kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual
Seperti yang kita ketahui bahwa merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita membedakan barang dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut sebagai benda materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang butir a, yaitu berbunyi; ‘’bahwa di dalam era perdagangan global, sesuai dengan konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga persaingan usaha yang sehat”. Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan bahwa produk itu original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal adalah mereknya bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di tempelkan atau dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka atau gambar sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan. UUM 2001 tidak menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya karyai ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir manusia, yang kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam karangka hak atas kekayaan intelektual adalah bahwa kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya, minsalnya hak cipta.
Pada merek terdapat unsur ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak cipta dalam bidang bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda. Dapat diambil contoh adalah pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek “ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah logo/tulisan “ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak lainnya tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama. Jika ia gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan lukisan ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang dilindungi berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masaka tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan hak paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau wadah yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Dari contoh di atas dapat dikemukakan bahwa hak merek itu terbatas hanya pada penggunaan atau pemakaiannya pada pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis sehingga dapat terjangkau dikalangan konsumen. Seseorang akan tertarik atau tidak untuk mengonsumsi sesuatu hanya karena adanya merek dari setiap produk. Lihatlah bagaimana para konsumen berlomba-lomba untuk mengonsumsi bumbu masak dengan mererk “X” ketimbang bumbu masak merek “Y”. Padahal jika bumbu masak dengan merek “X” itu diganti dengan merek “Y”, dengan komposisi resep yang sama,konsumen juga tidak akan merasa kecewa.
Jadi, ada sesuatu “yang tak terlihat” dalam hak merek itu. Itulah hak kekayaan immateril (tidak berwujud) yang selanjutnya dapat berupa hak atas intelektual. Dalam karangka ini hak merek termasuk pada kategori hak atas kekayaan industri (industriele eigendom) atau Industrial Property Rights.

Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/